18 Januari 2014

RUMUSAN HASIL PERTEMUAN


-->
RUMUSAN HASIL PERTEMUAN
ANTARA KETUA DEPARTEMEN SASTRA DAERAH FAKULTAS SASTRA USU, KETUA JURUSAN SASTRA DAERAH UNIVERSITAS ANDALAS, DAN
KETUA JURUSAN SASTRA MELAYU FAKULTAS ILMU BUDAYA
UNIVERSITAS LANCANG KUNING
TANGGAL 01 MARET 2009
DI DEPARTEMEN SASTRA DAERAH USU

BERDASARKAN PERTEMUAN ANTARA KETIGA UTUSAN DARI 3 UNIVERSITAS YAITU USU-MEDAN, UNAND-PADANG, DAN UNILAK-RIAU MAKA DIHASILKAN RUMUSAN SEBAGAI BERIKUT:
1. PERLU DIADAKAN PERTUKARAN MAHASISWA UNTUK MENGIKUTI MATA KULIAH YANG MEMPUNYAI KESAMAAN PADA KETIGA UNIVERSITAS (DEPARTEMEN SASTRA DAERAH) SELAMA DUA MINGGU DENGAN KETENTUAN SEBAGAI BERIKUT:
a. Mahasiswa akan diberi nilai oleh dosen pengasuh mata kuliah tempat kuliah bersama diselenggarakan.
b. Mahasiswa diwajibkan untuk untuk mengikuti mata kuliah
Seminar Sastra dan Bahasa
dan dianjurkan untuk mengikuti kuliah pada mata kuliah lainnya.
c. Mahasiswa yang ikut dalam kuliah bersama adalah mahasiswa yang telah duduk di semester VII.
d. Jumlah mahasiswa yang dipertukarkan (ikut kuliah bersama) maksimal sebanyak 5 orang.
e. Pendanaan pertukaran mahasiswa, khususnya pemondokan, selama mengikuti kuliah bersama akan ditanggung departemen penyelenggara.
2. PERLU ADANYA FORUM ILMIAH ANTARA KETIGA UNIVERSITAS YANG MEMILIKI DEPARTEMEN/JURUSAN SASTRA DAERAH DENGAN KETENTUAN SEBAGAI BERIKUT:
a. Pertemuan diadakan satu kali dalam setahun
b. Penyelenggara pertemuan Forum Ilmiah akan bergilir sesuai kesepakatan.
c. Biaya pertemuan ilmiah ditanggung bersama oleh ketiga universitas, dan jumlah biaya yang ditanggung peserta seminar sesuai yang ditetapkan oleh universitas penyelenggara.
d. Forum pertemuan ilmiah ini diberi nama FISDAS (Forum Ilmiah Sastra Daerah Se-Sumatera).
e. Forum ilmiah – I akan diadakan di Departemen Sastra Daerah Fak. Sastra USU pada tanggal 25 April 2009, bersamaan dengan pelaksanaan Seminar Nasional Budaya Etnik III yang akan diadakan di Hotel Pardede Internasional Medan.
3. Pada waktu penerimaan mahasiswa baru akan diadakan kuliah umum yang disampaikan oleh dosen dari ketiga universitas secara bergantian (pertukaran dosen dari ketiga universitas) dengan ketentuan:
a. Materi kuliah yang disampaikan bersifat umum
b. Departemen penyelenggara akan menanggung biaya akomodasi dan konsumsi, sedangkan transportasi ditanggung oleh universitas/departemen masing-masing.
4. Hasil pertemuan dan kesepakatan ini akan disampaikan oleh Ketua Departemen/Jurusan kepada masing-masing pimpinan fakultas ketiga universitas untuk ditindaklanjuti.
MEDAN, 01 MARET 2009
Departemen Sastra Daerah Jurusan Sastra Daerah
Fakultas Sastra USU Fakultas Sastra Unand
Ketua, Ketua,
Drs. Baharuddin, M.Hum. Dra. Reniwati, M.Hum.
NIP. 131785647 NIP. 131802833
Departemen Sastra Daerah
Fakultas Ilmu Budaya Unilak
Ketua,
Hermansyah, SS., MA

Tidak ada komentar: